Kasus Covid-19 Belum Turun, Pemkab Kukar Kembali Perpanjang Penerapan Pembatasan Sosial
(Plt Bupati H Chairil Anwar)
TENGGARONG,
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali memperpanjang pelaksanaan
pembatasan sosial. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani
Plt Bupati Chairil Anwar pada tanggal 27 November 2020 Nomor: B-3149/DINKES/065.11/11/2020 Tentang Perpanjangan Keempat waktu Pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan
Relaksasi dan Penerapan Pemnbatasan Sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pad Masa
Pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam surat edaran
tersebut disebutkan bahwa perkembangan kasus Covid COVID-19 belum menunjukan adanya penurunan
kasus secara signifikan selama waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan
relaksasi dan penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa
pandemi COVID-19 dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. “Melakukan
perpanjangan keempat waktu pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan relaksasi dan
penerapan pembatasan sosial Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19
dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak tanggal dikeluarkan hingga
adanya Surat Edaran berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.” Kata Plt Bupati H
Chairil Anwar.
Bersama ini
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengingatkan dan menegaskan kembali
kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk. Secara konsisten
melaksanakan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan dan penanganan
COVID-19 serta melakukan perubahan perilaku sebagai kepedulian terhadap diri
sendiri, keluarga maupun orang lain berupa memakai masker, mencuci tangan
dengan benar, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi
melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Kemudian Tidak melakukan
perjalanan ke luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dan menerima kunjungan
keluarga maupun kolega terutama dari daerah terjangkit khususnya pada masa
libur akhir pekan, cuti bersama dan libur akhir tahun.
“Tidak mengadakan kegiatan perayaan dalam bentuk apapun dalam rangka menyambut pergantian tahun 2021. d. Seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, seperti resepsi pernikahan/tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba WAJIB mendapat ijin dari pihak keamanan setempat terlebih dahulu sebelum menyampaikan permohonan protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19.”ungkapnya.
Sementara itu dari data perkembangan kasus Covid-19 Kukar per 30 November 2020 terjadi penambahan kasus positif sebanyak 45 kasus, dan 1 kasus meninggal dunia. Sehingga total kasus Covid-19 di Kukar mencapai 3.570 kasus, terdiri 3.560 kasus baru, 10 kasus reinfelsi, dengan rincian 582 sedang menjalani isolasi, 2.921 dinyatakan telah sembuh dan 67 kasus meninggal dunia serta 3 kasus propable.(awi/poskotakaltimnews.com)